Barang Yang Tidak Kena Bea Cukai - Bagi pebisnis, bea cukai sudah tidak terdengar asing lagi di telinga. Meski begitu, tidak semua barang impor dan ekspor dikenai bea cukai karena perlu memenuhi beberapa karakteristik tertentu sesuai undang-undang. Sehingga, sangat penting untuk mempelajarinya terutama bagi pebisnis.
Mulai dari pengawasan edaran barang, produk berdampak negatif, hingga produk dengan pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan. Namun, bisa juga barang tidak kena bea cukai karena tidak sesuai karakteristik tersebut. Untuk mengetahui apa saja barangnya, simak penjelasan di bawah ini.
Daftar Barang Bebas Bea Cukai
- Tembakau Iris (TIS)
- Minuman Etil Alkohol Sederhana
- Barang Kena Cukai Diekspor
- Barang Keluar dari Pabrik
- Barang Kiriman Hadiah
- Barang Penelitian
- Barang Tuna Netra dan Disabilitas
1. Tembakau Iris yang Dibuat Sederhana
Jenis barang yang bebas bea cukai pertama yakni tembakau iris (TIS) yang melalui proses pembuatan sederhana. Tembakai ini termasuk pengecualian karena tidak dicampur tembakau luar negeri. Tembakau juga tidak dikemas secara eceran dengan pengemas tradisional yang biasanya digunakan.
Jika tembakau dijual langsung ke konsumen sebagai produk jadi, maka TIS wajib dibayar cukainya. Perlu diketahui bahwa TIS ialah tembakau iris atau pengolahan daun tembakau sebagai produk setengah jadi. TIS merupakan tembakau yang dibuat dari daun tembakau dirajang untuk digunakan tanpa bahan pendukung dalam proses pembuatannya.
Namun, jika TIS dikirim ke suatu pabrik sebagai bahan baku atau bahan pendukung dimana produk tersebut akhirnya terkena cukai, maka TIS tidak terkena cukai. Bisa disimpulkan bahwa barang kena cukai sebagai bahan baku tidak dikenai cukai karena cukainya dikenai terhadap barang hasil akhir.
Hal tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat di beberapa daerah yang memproduksi barang tersebut secara sederhana sekaligus sebagai sumber mata pencahariannya. Sementara itu, penjualan eceran dikemas dengan isi tertentu untuk melindungi kerusakan pemasarannya.
2. Minuman Etil Alkohol Sederhana
Tidak hanya tembakau iris, minuman etil alkohol yang dibuat sederhana juga termasuk barang yang tidak kena bea cukai. Hal ini sesuai pasal 3 yang berbunyi pembuatan dilakukan oleh WNI. Peralatan yang digunakan juga sederhana dan lazim. Dalam artian, tidak melebihi kapasitas produksi sebanyak 25 liter/hari.
Sama seperti tembakau sederhana, etil alkohol tidak dipungut cukai karena cukainya juga dikenai terhadap barang hasil akhir. Etil alkohol biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman dengan kandungan etil alkohol. Bisa dibilang bahwa kandungan ini berguna sebagai bahan penolong dalam proses pembuatan produksi.
Tanpa adanya cukai berarti bahwa fasilitas yang diberikan bea cukai untuk kena cukai akan digunakan sebagai bahan baku. Misalnya, etil alkohol sebagai bahan baku minuman MMEA. Sementara itu, pembebasan cukai berarti bahwa fasilitas bea cukai untuk barang kena cukai yang berfungsi sebagai bahan baku yang hasil akhirnya bukan barang kena cukai seperti etil alkohol untuk produk kosmetik.
3. Barang Kena Cukai Diekspor
Barang kena cukai yang diekspor keluar dari Indonesia juga tidak terkena bea cukai. Dalam artian, produk dibuat lalu dijual di luar kawasan pabean Indonesia. Perlu diingat bahwa persyaratan administrasinya wajib memenuhi Pasal 6 dan Pasal 7. Jenis barang ini biasanya memiliki keperluan untuk perbaikan, pengerjaan, pengujian atau diimpor kembali dalam kualitas uang sama dengan kualitas ekspor.
Baca Juga : Solo Travelling : Definisi dan Tips Lengkap Untuk Persiapan Solo Trip
4. Barang Keluar dari Pabrik
Barang yang tidak kena bea cukai alias bebas bea cukai selanjutnya yakni barang yang musnah atau rusak sebelum keluar dari pabrik, tempat penyimpanan atau tempat penimbunan sementara. Jenis barang ini sudah rusak di lokasi yang belum dijual atau digunakan oleh konsumen. Selain itu persyaratan administrasinya perlu dilengkapi pebisnis.
Hal tersebut sesuai PMK nomor 59/PMK.04/2017 pasal 21 hingga pasal 29. Cukai juga tidak dipungut jika terjadi kondisi musnak di pabrik atau tempat penimbunan dalam keadaan darurat. Sehingga, wajib melakukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai disertai bukti kejadian. Kemudian, petugas yang tunjuk akan melakukan konfirmasi.
Bagi oknum yang melanggar kelonggaran akan diberikan sanksi yang telah diatur pada Undang-Undang Cukai. Adapun sanksinya berupa denda atau sanksi administrasi sebesar minimal 2 kali nilai. Juga, paling banyak 10 kali nilai dari cukai yang seharusnya ditanggung pihak tersebut.
5. Barang Kiriman Hadiah
Barang hibah atau kiriman hadiah dari luar negeri juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Akan tetapi, hanyalah barang-barang tertentu dengan tujuan khusus saja. Penerima barang tertentu yang hanya memperoleh fasilitas tersebut sesuai Pasal 25 Ayat (1) dan 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006.
Pengirim dan penerima perlu mempelajari prosedur pembebasan kepabeanan pada saat impor. Sangat disarankan untuk mengurus permohonan sebelum barang hibah dikirim dari luar negeri. Perlu dicatat bahwa pembebasan tidak berlaku bagi hadiah perseorangan atau personal gift.
6. Barang Penelitian
Barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019. Pengirim bisa mengajukan permohonan rekomendasi sebelum mengirim dengan melampirkan daftar rincian barang dan judul penelitian, SK hibah dan lainnya.
7. Barang Tuna Netra dan Disabilitas
Barang tuna netra dan disabilitas ialah peralatan yang hanya bisa digunakan bagi tunanetra dan penyandang cacat lainnya. Contohnya, alat bantu low vision yang dipasang di kacamata sesuai resep dokter dan alat baca tulis pendukung tunanetra. Sama seperti sebelumnya, perlu mengajukan permohonan agar bebas dari bea cukai.
Ada beragam jenis barang bebas cukai yang perlu dipelajari sebelum barang dikirim dari luar negeri. Mulai dari barang tembakau, etanol, barang keluar pabrik, barang rusak, barang penelitian hingga barang tuna netra. Anda bisa mempersiapkan apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perbankan.
Baca Juga : Cara Check in Pesawat, Secara Manual dan Online